Selasa, 22 April 2025
Koran Jogja

Eko Suwanto Minta Pemda Beri Anggaran Satgas Covid-19

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Pemda menggelontorkan anggaran untuk operasional personel satuan gugus tugas penanganan Covid-19 paling selama pemberlakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PSTKM) mulai 11-25 Januari.

“Anggaran bertujuan agar personel Satgas bisa bertindak efektif mendisiplinkan masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 di tingkat Desa, Pedukuhan hingga RT,” kata Eko di DPRD DIY, Jumat (8/1).

Mengenai besaran anggaran yang akan, Eko mengatakan hal itu adalah kewenangan Pemda DIY dan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah.

Tidak hanya itu, pengerahan personel Satgas dengan ketersediaan anggaran ini juga menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pangan bagi warga positif yang melakukan isolasi mandiri di pemukiman.

“Kepada masyarakat, kami untuk menegakan dan berdisiplin menerapkan Prokes karena dampaknya sangat serius. Terlebih lagi saat ini keberadaan kamar tidur mulai berkurang. Kita perlu kerjasama dan kerja keras untuk mencegah penularan,” lanjut Eko.

Dalam rapat virtual, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani selama penerapan PTSKM, para ASN mendapatkan pembagian kerja 50 persen di kantor dan sisanya work from home (WFH).

“WFH bukan berarti libur, ASN tetap bekerja dan memenuhi target sesuai tanggung jawabnya. ASN yang WFH juga diwajibkan presensi dilakukan dan pekerjaan harus tetap dilakukan atau diselesaikan,” kata Amin.

Jika target tidak terpenuhi, Amin meminta OPD untuk memberikan sanksi yang diawali dari teguran lisan maupun tertulis hingga sanksi dari BKD.

“Hingga hari ini, dari tercatat sebanyak 117 ASN, dari total 10.500, positif Covid-19. Mereka tersebar hampir di seluruh OPD dan Biro di Pemda DIY,” ucapnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan setelah instruksi dari Gubernur DIY keluar maka akan disusul instruksi dari Bupati Bantul yang isinya tidak akan berbeda jauh dengan instruksi dari Gubernur DIY terkait PSBB.

“Diantaranya pembatasan jam operasional objek wisata, kuliner hingga tempat hiburan malam. Garis besarnya seperti pelaksanaan PSBB akhir tahun kemarin,” terangnya.(set)

Leave a Reply