Yogyakarta, Koran Jogja – Seringkali setelah menandatangani Pakta Integritas dan mengucapkan Ikrar Anti-Korupsi, tidak berselang lama, ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri. Oleh karena itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku X menegaskan betapa pentingnya pencegahan korupsi di semua lini.
“Jangan sampai ada oknum yang mencari loophole rambu-rambu aturan yang bisa diterobos masuk untuk melakukan tindak korupsi. Pencegahaan Korupsi harus dilakukan agar benar-benar tidak terjadi korupsi di PEMDA DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY,” ungkap Sri Sultan.
Pernyataan ini disampaikan Sri Sultan pada Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Kamis (18/02) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat realisasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) ini juga diikuti pejabat publik DIY terkait secara daring.
Program MCP ini menunjukkan itikad baik KPK untuk membantu pencegahan korupsi di DIY. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko-korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan ke dalam sektor, wilayah, atau instansi yang rentan-korupsi. Elemen tersebut diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu, Kapabilitas Inspektorat, Manajemen ASN, Dana Desa, Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset.
Guna mencapai angka maksimal, Analisis Standar Belanja menjadi faktor yang perlu ada di setiap kegiatan perencanaan. Integrasi aplikasi rencana dengan penganggaran juga perlu mendapat perhatian, agar tidak ada span adding budget, yaitu merendahkan estimasi pendapatan, atau melebihkan estimasi biaya diluar ukuran yang wajar dan layak.
“Kami berharap capaian MCP mencapai di atas angka 73, melewati pencapaian persentase DIY tahun 2019. Angka ini menjadi indikasi bahwa progres pemerintah DIY masih cukup baik,” tutur Sri Sultan.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengungkapkan, saat ini KPK sedang meningkatkan pelayanan terhadap pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap program tahun 2020 lalu. Sehingga untuk tahun 2021 nanti bisa dilakukan optimalisasi pendapatan daerah, aset daerah, ASN, dan BPJS.
Marwata menegaskan, selain memperhatikan titik-titik rawan yang mungkin akan menimbulkan korupsi, KPK juga akan optimalisasi pendapatan daerah. Meskipun terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 karena pandemi, namun dirinya berharap akan ada perbaikan di tahun 2021 ini.
“Intinya adalah pencegahan supaya tidak terjadi korupsi itu sesuai dengan undang-undang KPK yang baru Pasal 6 ayat huruf a, yaitu KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Nah kami memaknai perubahan susunan itu sebagai keinginan pemerintah dalam hal ini adalah DPR bersama dengan eksekutif supaya pemerintah supaya pemberantasan korupsi itu lebih diutamakan dalam upaya upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” ujar Marwata.(rls)