Koran Jogja – KAI Daop 6 Yogyakarta menambah beberapa perjalanan KA Tambahan selama Juni 2022 menghadapi masa libur sekolah.
Manajer Humas Daop 6 Supriyanto, mengatakan ada sebanyak 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler dengan rincian 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap.
“Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang,” katanya, Kamis (16/6).
Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga menambah 4 perjalanan KA tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA.
KA Tambahan itu yakni Fajar Utama (Yogyakarta – Pasarsenen) beroperasi 16 Juni sampai 19 Juni 2022, Mutiara Timur (Yoyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang) beroperasi 19 Juni 2022.
Kemudian ada KA Argolawu Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2022. Selanjutnya ada KA Argo Dwipangga Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 23 sampai 26 Juni 2022.
Sedangkan untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri dari:
– KRL (Yogyakarta – Solobalapan PP) : 20 perjalanan
– KA Prameks (Yogyakarta – Kutoarjo PP) : 8 perjalanan
– KA Batara Kresna (Purwosari – Wonogiri PP) 4 perjalanan
– KA Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Sumarmo PP : 6 perjalanan
– KA Bandara YIA (Yogyakarta – Bandara YIA PP) : 20 perjalanan
Supriyanto mengingatkan bagi pelanggan KA, untuk mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mengacu kepada SE Kemenhub No.57 Tahun 2022.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
– Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
– Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
– Vaksin minimal dosis pertama
– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)