Sleman, Koran Jogja – Sejumlah spanduk ilegal di Kabupaten Sleman ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Reklame itu selain ilegal juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Sleman pada Selasa (19/7) itu melucuti sekitar 24 spanduk.
Penertiban menyasar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Mlati dengan rute Jalan Kebonagung dan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo berakhir pada Kapanewon Tempel Jalan Raya Turi-Pakem dan Jalan Raya Turi-Tempel.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain tidak berizin juga pemasangannya menempel di pohon, di tiang listrik serta tiang telepon.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Katertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Sudarmanto, menyatakan operasi penertiban ini akan gencar dilakukan.
“Karena selain melanggar peraturan juga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang melintas terutama untuk reklame yang dipasang secara melintang,” katanya dikutip dari laman Satpol PP Sleman, Kamis (21/7).
Sudarmanto mengatakan bila ada spanduk yang lepas atau jatuh lalu mengenai atau menimpa pengguna jalan yang melintas di bawahnya, bisa menyebabkan kecelakaan.
Sudarmanto mengungkapkan petugas akan terus melakukan penertiban ini demi keamanan dan keselamatan warga.
“Selain itu, diharapkan dengan digencarkannya penertiban ini akan memunculkan efek jera bagi pelanggar tersebut,” pungkasnya. (*)