Minggu, 8 September 2024
Koran Jogja

Implementasi Perda Pendidikan Pancasila Di Sekolah Menunggu Pergub

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) DIY 1/2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Di Perda yang diinisiatif oleh DPRD DIY, terdapat tiga materi utama yang untuk diajarkan.

Dihubungi pada Rabu (23/3/2022), Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya kehadiran Perda yang disahkan pada 14 Februari lali ini sesuai dengan PP nomor 4/2022 tentang hadirnya pendidikan Pancasila di sekolah.

“Ini sejalan dengan pemerintah pusat dan akan terimplementasi secara implisit dalam pembelajaran. Dari tiga materi yang dibahas dalam perda dan menjadi bahan ajar, satu materi saya kira menunggu hadirnya Pergub untuk bisa diterapkan,” katanya.

Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menyasar tiga materi utama yang nantinya akan diajarkan.

Pertama yaitu materi pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, dan wawasan kebudayaan lokal.

Didik mengatakan, untuk materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, kemungkinan besar pada tahun ajaran baru tahun depan materinya akan disesuaikan dengan bahan ajar dari pemerintah pusat.

Sedangkan mengenai materi pembelajaran muatan lokal, pihaknya saat ini masih menunggu kelahiran Pergub yang nantinya akan menjadi dasar pembuatan materi ajar.

Diharapkan nantinya ke semua materi ini bisa diajarkan ke peserta didik mulai tahun depan.

“Dua materi pertama, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan akan menjadi mata pelajaran wajib. Sedangkan pengenalan budaya lokal akan masuk ke dalam ekstrakulikuler,” sambungnya.

Salah satu inisiator perda ini dan anggota Komisi A DPRD DIY Stevanus C. Handoko tujuan hadirnya perda ini untuk memasifkan kembali nilai-nilai serta ideologi Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diminta lebih banyak menyebarkan keBhinekaan Tunggal Ika.

“Tidak hanya aparatur sipil negara, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan juga menyasar pelajar, mahasiswa, organisasi politik, organisasi masyarakat, keluarga, guru atau kalangan pengajar, dan tokoh agama,” katanya.

Perda akan diselenggarakan melalui tiga model saluran pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan non formal.

Di perda ini tiga konsep utama yaitu pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan dan muatan lokal.

Khusus tentang muatan lokal materi yang nanti diajarkan menurutnya adalah tentang berbagai budaya yang berkembang di DIY seperti Keistimewaan Yogyakarta.

“Jangan sampai kearifan lokal ditinggalkan. Sebab nilai-nilai kearifan lokal itu merupakan inti dari Pancasila. Jadi budaya dan Pancasila itu tidak bisa dipisahkan. Kita inginkan penyampaian materi mengadopsi perkembangan teknologi yang ada,” terangnya.

Dalam implementasinya, Perda ini menggandeng Disdikpora, Kesbangpolinmas, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfo dan Badan Diklat Kepegawaian.

Minggu lalu, ditemui Ketua Komisi A Eko Suwanto. Pemkab Purbalingga berkunjung ke DPRD belajar lebih mendalam berkaitan Peraturan Daerah Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Kami mengapresiasi, di Indonesia pertama, Pemda DIY yang pertama menggagas pentingnya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ada komitmen DIY terhadap eksistensi Pancasila pentingnya wawasan kebangsaan sekaligus melestarikan keistimewaan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Purbalingga, Imam Wahyudi, Kamis (17/3). (Set)

Leave a Reply