Selasa, 15 Oktober 2024
Koran Jogja

Keliling Kota Bersajam, 25 Pemuda Diamankan Polres Bantul

 

Bantul, Koran Jogja – Sebanyak 25 pemuda yang didominasi pelajar diamankan Polres Bantul dalam operasi rutin yang ditingkatkan dalam sepekan terakhir. Mereka diamankan dengan puluhan senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk melakukan kejahatan jalanan (klitih).

“Mereka kami amankan dari enam tempat kejadian perkara berbeda. Tujuh diantaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya kami dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (29/11).

Dari pendataan, para pelaku yang diamankan terdiri dari pelajar sebanyak 20 orang, mahasiswa dua orang, pengangguran dua orang, dan karyawan swasta dua orang. Pelajar yang diamankan berasal dari berbagai di Bantul, Sleman maupun Kota Yogyakarta.

“Ini membuat kita miris. Mereka berakhir usai tengah malam sampai dini hari dengan berkeliling kota berboncengan memenuhi tantangan musuh. Atau jika tidak mencari korban yang lain,” jelas Kapolres.

Polisi mengamankan puluhan senjata tajam seperti golok, celurit panjang, pedang dari gergaji dan pedang panjang. Beberapa sajam modifikasi seperti ikat pinggang yang beri lima buah paku, mata gergaji bulat yang diberi kayu pegangan, dan ikat pinggang dari rantai yang diberi gir.

Kesemua tersangka ini menurut Kapolres diamankan di jalur-jalur rawan seperti Jalan Parangtritis, Ringroad Barat Kasihan, Ringroad Timur Banguntapan, dan Jalan Samas. Sementara satu gerombolan berisi delapan pemuda, diamankan di sebuah rumah di Desa Banguharjo, Sewon karena adanya laporan masyarakat.

“Mereka pura-pura tidur, setelah diperiksa ditemukan sajam. Kami mengapresiasi warga yang aktif mengamankan lingkungannya,” jelas Kapolres.

Kapolres berjanji bersikap tegas terhadap semua pelaku yang diamankan dan mengawal sampai ke Kejaksaan. Dirinya bahkan menyakinkan jajarannya akan melakukan lobi-lobi tentang masuk tidaknya sajam modifikasi yang berhasil diamankan dalam ranah pidana.

Kesemua pelaku dikenalkan pasal yang bervariasi. Pembvawa sajam, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Pelaku pengrusakan dan penganiayaan dikenakan pasal 170 KUHP ancaman enam tahun penjara.

Salah satu pelaku diamankan di Banguntapan STH (18) mengatakan dirinya bisa membuat sajam modifikasi karena belajar otodidak dari Youtube. “Saya membawanya (pedang panjang dari gergaji kayu) karena mengejar rombongan pemuda yang sebelumnya menghajar adik teman,” katanya. (Set)

Leave a Reply