Yogyakarta – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah DIY beserta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY, Selasa (09/06). Pertemuan ini membahas Standard Operational Procedure (SOP) yang akan diberlakukan pada era new normal di DIY nantinya.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai pertemuan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta mengatakan, dalam pertemuan ini ia menyampaikan materi SOP secara umum yang nantinya akan menjadi Peraturan Gubernur terkait SOP new normal di DIY. Usai pemaparan, ada beberapa perbaikan serta arahan yang disampaikan Gubernur DIY.
“Dalam arahan beliau (Gubernur DIY), yang paling penting ialah, beliau titip (pesan) supaya sebelum SOP ini dijadikan Pergub, (SOP) harus diuji publik dulu. Terutama kepada asosiasi-asosiasi dan ke (Pemerintah) Kabupaten/Kota supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum, tidak perlu ada revisi lagi,” paparnya.
Aji pun menuturkan, SOP yang nantinya berupa Pergub ini merupakan panduan yang bisa diacu dan menjadi referensi pada saat Pemerintah Kabupaten/Kota membuat SOP lanjutan. Selanjutnya, sepanjang SOP maupun aturan yang dibuat kabupaten/kota terkait new normal masih mengacu pada panduan ini, pengembangannya akan seperti apa, dipersilahkan.
“Yang jelas, Pergub ini juga akan mencakup semua sektor. Kita juga akan buat dua nanti, satu untuk mengatur tentang ASN dan kantor-kantor di lingkungan Pemda DIY, satunya lagi untuk sektor layanan publik. Tentunya ini semua tidak (dilakukan) tergesa-gesa,” jelasnya.
Aji menegaskan, segala aktivitas perekonomian sudah dipersilahkan, dengan syarat harus tetap patuh pada protokol kesehatan. Kondisi landai saat ini juga jangan diartikan sebagai momen untuk bereuforia dan berkumpul sesuka hati. “Intinya, harus tetap waspada tapi ekonomi menggeliat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, SOP yang telah dipaparkan di depan Gubernur DIY belum baku seperti itu. Seperti permintaan dari Gubernur DIY, ia pun akan melakukan konsultasi publik terlebih dahulu terhadap SOP SDM, sarana prasarana, dan pelayanan publik yang telah disusun.
“Kami akan melakukan komunikasi dulu dengan asosiasi-asosiasi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, karena ini dampaknya akan luas. Apalagi mereka juga harus menyediakan fasilitas pendukung,” imbuhnya.(rid/rls)