Kamis, 19 September 2024
Koran Jogja

Pembatasan Jam Operasional, Petugas Terus Edukasi Pelanggar

 

Sleman, Koran Jogja – Pelaku usaha masih terus ditemukan melanggar pembatasan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu diketahui dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (4/2) malam.

Plt Kepala Satpol PP, Susmiarto mengatakan Kegiatan ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid 19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran covid-19, khususnya di Kabupaten Sleman” jelasnya

Hasil dari kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang terdapat belum menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Beberapa pelanggar diantaranya warmindo Jogja-jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan ditempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam” ujarnya

Sanksi yang diberikan berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 20.00 WIB dan mematuhi instruksi Bupati No.03/INSTR/2021. Serta ada satu tempat usaha yang ditutup.

“Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Saya berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Saya berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini” ujarnya.(rid)

Leave a Reply