Sleman, Koran Jogja – 15 karyawan toko elektronik di Sleman mencuri sejumlah barang di tempatnya bekerja. Mereka pun ditangkap oleh polisi.
Para pelaku tersebut yakni SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
Polisi menangkap belasan karyawan tersebut Sabtu (11/1) kemarin. Mereka kini ditahan di Polresta Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan para pelaku ini mencuri sejak Februari 2024 dan baru diketahui Jumat (1/10).
“Pencurian tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 500 juta dan bisa lebih,” katanya dilansir dari laman Polresta Sleman, Sabtu (1/2).
Terungkapnya kasus pencurian itu setelah toko melakukan audit barang. Kemudian ditemukan ada yang hilang di gudang.
Selanjutnya manajer toko memeriksa rekaman CCTV dan diketahui adanya pencurian yang dilakukan karyawannya sendiri.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan menyelundupkan barang dari gudang saat hendak mengantarkan barang pesanan ke konsumen.
“Pelaku menyelundupkannya saat akan mengantarkan barang pesanan, sehingga tidak diketahui,” katanya.
Sejumlah barang hasil curian tersebut ada yang dipakai sendiri dan juga ada yang dijual oleh pelaku.
Para tersangka pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)
Baca artikel lainnya: