“Syarat harus dilengkapi, termasuk SIM lama yang belum habis masa berlakunya,” tutur Jeffry.
Baca juga: Dihantam Ombak Besar, Pantai Depok Bantul Terancam Abrasi
Kemudian untuk biaya perpanjangannya. sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
“Pembayaran bisa melalui non tunai menggunakan QRIS. Kalau belum bisa juga masih ada layanan tunai di gedung Satpas Polres Bantul,” pungkasnya. (*)
Halaman: 1 2
