Gulir ke Bawah untuk baca artikel
Yogyakarta

Polemik Hotel Mutiara, Dewan Bakal Usut Tuntas

×

Polemik Hotel Mutiara, Dewan Bakal Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Koran Jogja – Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bakal mengusut tuntas persoalan pembelian hotel Mutiara oleh Pemda yang mendapatkan perhatian dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Demikian juga persoalan pembangunan tanggul tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Piyungan.

Bersama dengan empat anggotanya, Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi menyatakan pembelian hotel Mutiara sebesar Rp170 miliar dinilai menyalahi banyak aturan.

“Persoalan pembelian hotel Mutiara oleh Dinas Kebudayaan memang bukan menjadi ranah kami sebenarnya. Namun merunut pada laporan BPK, maka kami ingin meminta jawaban dari eksekutif terkait hal itu dan rekomendasi apa yang akan disampaikan,” kata Arif, Jumat (21/5).

Arif menerangkan secara spesifik untuk mengurai persoalan pembelian hotel ini pihaknya tidak akan membentuk atau menggunakan panitia khusus. Tetapi melalui alat kelengkapan fungsi yang dimiliki komisi.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi friksi di tubuh dewan sendiri.

Dalam meminta keterangan ke Pemda, Komisi C akan fokus pada soal perencanaan dan peruntukannya ke depan. Pasalnya tanpa adanya perencanaan yang maka kemungkinan besar aset yang dibeli dengan uang rakyat ini akan mangkrak lama dengan optimalisasi rendah.

“Kami ingin mengetahui secara jelas dari Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) pemanfaatan utama dari proses pembelian ini,” jelasnya.

Anggota Komisi C, Lilik Syaiful Ahmad mengaku pihaknya secara khusus akan menyoroti tentang aturan pengeluaran anggaran untuk pengeluaran jasa dan barang. Pasalnya pembelian hotel Mutiara ini dilakukan sebelum dilakukan appraisal dan saat itu dana pembelian belum ada.

“Kontrak pembelian ini menyalahi aturan dan membuktikan tidak adanya ketertiban anggaran. Terlebih lagi dilakukan tanpa perencanaan matang,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan interpelasi ke kebijakan Pemda, Komisi C menyatakan hal itu tidak akan dilakukan lebih dahulu. Kecuali nantinya, peruntukan hotel Mutiara dikembalikan fungsinya ke hotel. Bukan sebagai sentra UKM sebagai pendukung pariwisata Malioboro.

Selain persoalan hotel Mutiara, Komisi C juga bakal meminta Pemda menjelaskan mengenai perkembangan pembangunan tanggul TPST Piyungan yang belum rampung sampai sekarang.

Dengan anggaran Rp4,5 miliar, pembangunan tanggul harusnya selesai pada 2012 lalu semakin memburuk persoalan sampah dan menyebabkan DIY darurat sampah.(set)