Yogyakarta, Koran Jogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan DIY menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021. Selain tindak lanjut Instruksi Mendagri, Ingub juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa dan PTT untuk pemanfaatan dana desa.
Cara ini, lanjutnya, digunakan sebagai dasar pembentukan posko di tingkat desa. Pelaksanaan PTKM ketiga ini untuk koordinasi seluruh unsur dan ujung tombaknya ada di ketua RT yang termasuk didalamnya Bintara, Kamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, karang taruna, tenaga kesehatan, dan relawan.
Selain posko RT juga akan dibentuk posko tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. “Nanti posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke satgas Covid-19 kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,” jelasnya, saat video konferensi PTKM antara Sekda DIY dengan Bupati Walikota se-DIY di Gedhong Pracimasana, Senin (08/02).
Ia menjelaskan zonasi di RT terbagi menjadi empat zona. Zona hijau bila tidak ada kasus confirm Covid-19 pada satu RT, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites serta dipantau secara rutin dan berkala. Wilayah yang dikatakan sebagai zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir.
Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat. Sedangkan zona oranye bila 6-10 confirm positif dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain.
“Zona merah bila lebih dari 10 rumah confirm positif pengendalian dilakukan sama hanya untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie menambahkan 3T (testing, tracing, treatment) hanya untuk warga yang bergejala. Artinya, tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB. Belum ada juknis dari Kemenkes,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan dalam beleid (cara/langkah untuk melaksanakan program) diatur pembatasan kerja 50:50, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50% dari kapasitas, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. “Juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk hajatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan mengenai pemakaian anggaran desa, dengan adanya Instruksi Mendes dan PTT, tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa. Pembiayaan untuk pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes. Pembiayaan tingkat kelurahan dibebankan ke APBD Kota, Babinsa, dan Babinkamtibmas ke TNI/Polri, 3T dibebankan ke Kementerian Kesehatan RI, BNPB, APBD Provinsi dan kabupaten/kota, sementara untuk kebutuhan bantuan hidup dibebankan ke Bulog, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan APBD Provinsi dan kabupaten/kota.
Terkait dengan antisipasi long weekend, ia mengatakan telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan pembatasan perjalanan jauh antar provinsi. Namun demikian, usulan tersebut belum mendapatkan respon dari pusat. “Tapi sampai saat ini belum ada dari pusat,” ungkapnya.(rls)