Yogyakarta

Raperda Kepariwisataan Yogyakarta Diharap Tingkatkan Kualitas Pelayanan

×

Raperda Kepariwisataan Yogyakarta Diharap Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta – Kalangan dari legislatif maupun eksekutif DIY telah sepakat menyetujui Raperda Kepramuwisataan. Kesepakatan ini diambil saat Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (30/06).

Dalam sambutannya mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, dalam situasi tatanan kenormalan baru menghadapi CoViD-19 saat ini, eksekutif maupun legislatif DIY telah berkomitmen kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam bentuk produk hukum daerah yang akan menyempurnakan regulasi dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPRD telah memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Kepramuwisataan. Raperda tentang Kepramuwisataan ini diharapkan mampu memberikan acuan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pemanduan wisata,” jelas Sri Paduka di Gedung DPRD DIY.

Sri Paduka mengatakan aturan baru ini sekaligus menjadi upaya konkrit mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan DIY yang berdaya saing, serta mampu mendorong pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jasa dan citra perdagangan jasa pariwisata di DIY,” imbuh Sri Paduka.

Selain Raperda Kepramuwisataan, Rapat Paripurna kali ini juga membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2019. Menurut Sri Paduka, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Raperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sekaligus sebagai wujud dari otonomi yang lebih luas, nyata, dan bertanggungjawab, serta sebagai implementasi atas penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka pun mengungkapkan rasa terima kasih Pemda DIY atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, sehingga proses penyusunan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 terlaksana dengan baik.

“Pemda DIY pun dapat meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Kami percaya, ini langkah terbaik untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemda DIY di masa mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi saat membuka Rapat Paripurna ini kembali mengingatkan, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat CoViD-19 di DIY, pihaknya kembali mengingatkan Pemda DIY untuk segera menyelesaikan seluruh SOP yang mengatur tatana kehidupan normal masyarakat ke depannya, dan segera pula untuk disebarluaskan.

“Masyarakat pun kami imbau untuk tetap menaati protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi aparat dan Satpol PP, kami minta juga terus menertibkan kerumunan warga,” pungkasnya.(rls/roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *