Yogyakarta, Koran Jogja – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Yogyakarta merespon Raperda Penanggulangan Penyakit Menular yang tengah dipersiapkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Melalui rapat paripurna yang digelar Senin 23 Februari 2021, Fraksi Partai Gerindra menilai penyakit menular timbul akibat dari beroperasinya berbagai faktor baik dari agen, induk semang atau lingkungan (multiple causation of disease).
“Hal ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan manusia bahkan dunia kesehatan. Maka yang harus kita antisipasi adalah perkembangannya terutama penyakit menular yang berpotensi menimbulkan sebaran yang luas/cepat dan berakibat kematian,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Ririk Banowati Purnamasari, S.H.
Ririk pun menuturkan, dalam menghadapi masa pandemi seperti Covid-19 ini, pendekatan yang digunakan pemerintah adalah pendekatan sosial (sosiologis) atau mengutamakan kesadaran/ peran serta masyarakat, salah satunya upaya untuk mempengaruhi “gaya hidup” masyarakat yang pro kesehatan.
“Namun pendekatan yuridis juga perlu dilakukan sebagai payung hukum/ perlindungan hukum,” katanya.
Dalam hal terjadinya wabah penyakit menular perlu pula melibatkan pandangan psikologis, salah satu contohnya adalah fenomena kejenuhan informasi: yaitu ketika sifat informasi tersebut tidak pasti, ambigu, kompleks, atau intens, hal ini dapat kita lihat dari perilaku masyarakat dalam kaitan Covid-19 atau vaksinasi.
“Sebatas tambahan, perlu kami informasikan bahwa selama ini perbedaan perlakuan mengenai jam tutup di masa pandemik Covid-19, antara warung permanen (berijin) dan angkringan (tidak permanen) tampaknya telah menimbulkan ketidak setaraan dimuka hukum,” kata dia.(rls)