Yogyakarta,Koran Jogja – DPRD DI Yogyakarta merampungkan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) di ujung tahun ini. Salah satunya adalah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang baru pertama hadir di Indonesia.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa DPRD DIY Aslam Ridlo mengatakan delapan raperda yang disetujui terdiri dari enam usulan DPRD dan dua usulan Pemda.
“Keenam Raperda inisiatif DPRD tersebut, yakni tentang penyelenggaraan Pendidikan khusus, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Raperda pengendalian penduduk, penanggulangan Covid-19, Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaann serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi,” katanya saat jumpa pers, Rabu (22/12).
Sedangkan dua Raperda usulan Pemda, yakni melaksanakan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13/2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
“Lima Raperda telah masuk proses harmonisasi. Diharapkan pekan depan segera dikirim ke Kemendagri. Sementara raperda irigasi masuk tahap finalisasi,” ujarnya.
Aslam memastikan semua Raperda tersebut berbasis perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk Raperda unggulan DPRD, yakni tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Selain itu kesemua Raperda, baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemda dipastikan sudah sepemahaman, baik dari sisi konsep maupun perencanaannya. Sehingga ketika raperda ditetapkan menjadi perda, semua OPD sudah satu konsep.
“Selanjutnya kita akan berkomunikasi dengan Biro Hukum, untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ditetapkan,” urainya.
Mengenai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ketua Panitia Khusus Eko Suwanto mengatakan keberadaan perda ini sangat penting dalam pencegahan intoleransi, separatis, disharmonisasi dan korupsi baik di tingkat ASN serta masyarakat umum.
“Perda ini juga sebagai dukungan terhadap berbagai program Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kedepan perda ini juga akan mengatur mengenai tata cara penyampaian materi Pancasila kepada seluruh siswa,” ungkapnya. (Set)