Sleman, Koran Jogja – Sumaryanto terpilih menjadi rektor Universitas Negeri Yogyakarta periode 2021-2025 dalam pemilihan rektor di Auditorium UNY pada Selasa (26/1). Dirinya akan secara resmi menjabat setelah dilakukan pelantikan, menggantikan pejabat sebelumnya Sutrisna Wibawa.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Moh. Farozin mengatakan, sebelum pelaksanaan pilrek, gedung Auditorium disterilkan. Di luar gedung dilakukan penyemprotan, dalam gedung atau ruangan yang digunakan dilakukan fogging cairan desinfektan tujuh jam sebelum pelaksanaan. Tempat duduk diatur dengan jarak lebih daripada standar.
“Semuanya harus mengenakan masker standar kesehatan, selama dalam ruangan tidak boleh membuka masker. Ini semua demi terhindar dari virus covid-19. Alat tulis juga disediakan oleh panitia. Semoga kegiatan hari ini berjalan lancar,” katanya dalam keterangannya pada Selasa (26/1).
Pemilihan Rektor ini memilih diantara Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO, Prof. Dr. Siswantoyo, M.Kes., AIFO, dan Prof. Dr. Lantip Diat Prasojo, M.Pd., menjadi Rektor UNY untuk periode 2021-2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, pasal 9 ayat 3 bahwa a.
Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Prof. Aris Junaidi, Ph.D. sebagai Direktur Belmawa Ditjen Dikti Kemdikbud diberikan mandat mewakili Mendikbud untuk ikut memberikan suaranya pada pemilihan Rektor UNY Periode 2021-2025. Berdasarkan peraturan di atas, anggota senat UNY yang berjumlah 49 orang masing-masing memiliki satu suara, sehingga suara dari kementerian berjumlah 26 suara.
Mekanisme Pemilihan Calon Rektor UNY periode 2021-2025 berdasarkan Peraturan Senat UNY No 3 Tahun 2020, pasal 23 menyebutkan bahwa anggota senat yang telah menerima kartu suara sebagaimana dimaksud huruf a dipersilakan memberikan suara di bilik suara yang telah disediakan dengan cara memberikan tanda pada kartu suara di dalam kolom yang tersedia di depan nama calon rektor yang dipilih.
Berdasarkan hasil penghitungan suara diketahui, yang pertama Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO, memperoleh 59 suara. Kedua Prof. Dr. Siswantoyo, M.Kes., AIFO, memperoleh 7 suara, dan yang ketiga Prof. Dr. Lantip Diat Prasojo, M.Pd., memperoleh 8 suara. Sedangkan yang gugur atau tidak sah 1 suara.” Selanjutnya semua peserta rapat diberikan pertanyaan apakah pemilihan ini dianggap sah? “SAH” seru semua peserta rapat.
Berdasarkan peraturan yang ada, nama calon rektor yang memperoleh suara terbanyak yaitu Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO terpilih menjadi Rektor UNY periode 2021-2025. Selanjutnya senat akan membuat laporan pelaksanaan pemilihan rektor hari ini yang akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk diproses lebih lanjut.(rls)