
dok. polresta jogja
Yogyakarta, Koran Jogja – Polsek Mergangsan berhasil menangkap 2 pelaku pencurian gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Mergangsan Kidul, Jogja.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial AJ (46) warga Banguntapan Bantul dan NR 943) warga Mergangsan.
Baca juga: Jadwal KRL Jogja Solo Jumat Siang, 9 Desember 2022
Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto mengatakan peristiwa pencurian gamelan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku diketahui membuat iklan penjualan gamelan di media sosial.
“Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku,” katanya, dikutip dari situs Polres Jogja, Kamis (2/2).
Sigit mengungkapkan, pelaku NR ditangkap pada Selasa (24/1) dan AJ diamankan setelahnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Sabtu 10 Desember
Mereka melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Dua pelaku itu disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Leave a Reply