Yogyakarta, Koran Jogja – Selama pandemi COVID-19, hasil operasi dan analisa Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan BBPOM di Yogyakarta menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui media online. Berdasaftan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480%. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.
Meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19, BBPOM di Yogyakarta, tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama peniualan obat dan pangan berkemasan melalui online. Selama kurun waktu Maret-November 2020, telah dilakukan operasi pengusulan take down link platfom e-commerce sebanyak 227.
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan obat dan makanan ilegal secara online. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
“Platform yang dipergunakan yaitu lnstagram, Facebook, Blibli, Lazada, Tokopedia, Shoopee, OLX, Kaskus. Pada bulan Maret dilakukan pengusulan take down platform lokal yaitu agen krim wajah HN, toko kosmetika Bantul HM Ori Ara, dan CV PF YK. Modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat dan pangan olahan ilegal selain melalui platform e-commerce, juga mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Jenis temuan obat dan makanan ilegal yang ditawarkan/ dijual secara daring antara lain Obat sebanyak 110 (49%), Obat Tradisional sebanyak 89 (39%), Pangan sebanyak 15 (7olo), Kosmetika sebanyak 12 (5o/o), dan Suplemen Kesehatan sebanyak 1 produk. Sehingga temuan obat dan obat tradisional ilegal yang dijual online masih merupakan komoditi yang terbanyak yang dilanggar.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-‘!9.
“Selalu ingat Cek “KLIK’ (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk Obat dan Makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM,” ucapnya.(rls/rid)