Bantul, Koran Jogja – Polres Bantul membekuk komplotan pemeras waralaba nasional. Bermodus keracunan makanan, di Bantul mereka mendapatkan uang Rp10 juta
Dirilis pada Kamis (24/2), pelaku pemerasan terdiri dari satu pria berinisial AS (51) dan perempuan NS (58) keduanya warga Surabaya. Mereka dibantu MA (37) warga Surakarta, Solo
“Mereka kami tangkap pada Minggu (6/2) di hotel. Tiga hari sebelumnya, Kamis (3/2) mereka melakukan pemerasan di dua waralaba,” kata Kapolres Ihsan.
Dalam operasinya, mereka membeli makan dan minuman ringan yang tanggal kadaluarsa di tanggal terdekat. Dua waralaba sasaran yang pertama di dekat Manding dan kedua waralaba depan Polsek Sewon.
Dua hari pasca pembelian, ketiganya kembali ke toko. Di toko pertama dengan mengaku keracunan makanan yang kadaluarsa, mereka memeras para pekerja toko senilai Rp10 juta.
Mengulangi modus yang sama di toko kedua, ketiganya gagal mendapatkan uang karena pekerja mengalihkan komplain langsung ke distributor.
“Mereka berbagai peran, MA sebagai anak yang keracunan, NS sebagai mama NS yang bertindak sebagai saksi dan AS sebagai wartawan yang merangkap staf lembaga bantuan hukum,” lanjut Kapolres.
AS inilah yang berperan sebagai wartawan media ‘Investigasi’ selain memamerkan kartu pers, dia juga membawa bendel berisikan UU Perlindungan Konsumen untuk menakuti pegawai toko.
Kapolres menyebut selain menyita berbagai kartu pers yang digunakan oleh AS dan juga NS. Polisi mendapatkan uang sisa pemerasan senilai Rp8 juta dan mobil operasional.
“Saya menyebut mereka sindikat. Karena selain di Bantul, mereka menjalankan aksinya berbagai kota seperti Sukoharjo, Boyolali dan Klaten,” katanya.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dikonfirmasi, NS dan MA yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku hanya diperintah oleh AS untuk berperan sesuai kehendaknya.
“Saya baru pertama kali itu, karena diajak Pak Jon (AS). Saya kebagian Rp1 juta yang katanya sebagai uang transport,” kata MA. (Set)