Gulir ke Bawah untuk baca artikel
Yogyakarta

Berwisata Ke Jogja Tak Diwajibkan Rapid Tes

×

Berwisata Ke Jogja Tak Diwajibkan Rapid Tes

Sebarkan artikel ini
Prakiraan Cuaca di Jogja Rabu 20 September 2023 Malam Berawan di Sleman. (dok. koran jogja)
Prakiraan Cuaca di Jogja Rabu 20 September 2023 Malam Berawan di Sleman. (dok. koran jogja)

Koran jogja

Yogyakarta, Koran Jogja – Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Rahardjo memastikan pihaknya membebaskan wisatawan lokal dari kewajiban rapid tes dalam aturan aglomerasi.

Padahal dalam Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian COVID-19 disebutkan warga DIY yang bersilaturahmi ke kerabat atau saudara harus melakukan rapid antigem/GeNose.

“Dalam SE tidak disebutkan aturan yang serupa untuk berwisata. Ini yang kami pahami dari surat edaran itu,” kata Singgih, Senin (10/5).

Singgih melihat bila aturan larangan terkait aglomerasi turut diterapkan di bidang pariwisata maka akan sulit dilakukan.

Aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi DIY diterapkan juga di sektor wisata, maka akan sulit dilakukan.

Karenanya asal wisatawan lokal DIY menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antarkabupaten/kota secara bebas.

“Terlebih saat ini tidak ada kawasan wisata DIY yang masuk zona merah. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata namun tetap sehat,” ucapnya.

Adanya larangan mudik bagi warga luar DIY menurut Singgih membuat pihaknya bekerja keras memaksimalkan wisatawan lokal untuk berwisata.

Melalui perogram seperti staycation atau mengeksplorasi wisata lokal bagi warga DIY pun coba digenjot selama libur Lebaran di 127 destinasi wisata yang buka.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan penetapan rapid tes antigen/GeNose saat silaturahmi di wilayah aglomerasi DIY harus dibarengi dengan kebijakan lain.

“Seperti Pemda menyediakan alat rapid di tingkat kecamatan di DIY. Dengan total 78 kecamatan, maka dibutuhkan biaya Rp4,8 miliar dengan harga satuan Rp62 juta,” kata Eko.

DIY memiliki 78 kecamatan atau kapenawon di lima kabupaten/kota. Kalau harga satu alat GeNose sekitar Rp 62 juta, maka Pemda hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar.

Alat tersebut bagi Eko bisa digunakan terus menerus selain saat penyekatan libur Lebaran. Dengan batas wilayah DIY yang banyak, Eko memperkirakan ketersediaan satu GeNose satu kecamatan maka masalah pelarangan mudik bisa diatasi.(set)