Yogyakarta, Koran Jogja – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik disahkannya peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pada 14 Februari kemarin.
Selain mengatur kebijakan antisipasi penyebaran virus Corona-19, melanggar protokol kesehatan (Prokes) berulang bakal dikenai tindak pidana.
Ketua panitia khusus (Pansus) Andriana Wulandari menyatakan Perda penanggulangan Covid-19 ini merupakan inisiatif dari para wakil rakyat yang sudah memprediksi bahwa pandemi ini belum tahu kapan berakhirnya.
“Ini sebagai upaya antisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang sudah kami prediksi. Dengan perda ini, DIY menjadi daerah pertama di Indonesia yang lebih siap mengantisipasi terjadinya lonjakan seperti yang sekarang terjadi,” katanya, Selasa (15/2).
Sebagai payung hukum, maka organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kebijakan (Stakeholder) terkait bisa segera bekerja dalam menyusun berbagai upaya penanggulangan pandemi.
Perda ini juga mengamanatkan dalam dua bulan Pemda DIY sudah harus menghadirkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk perda ini.
Ada enam hal penting yang diatur dalam perda ini, dimana salah satunya adalah perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan Covid-19 dan pemberian perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi serta penguatan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi.
“Perda ini juga memberi kewenangan kepada pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prokes. Jika terjadi pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, petugas bisa memberikan teguran,” ujar politisi asal PDIP.
Kepada pelanggar prokes kesehatan berulang, baik individu maupun perusahaan, Perda ini juga memberikan sanksi kerja sosial dan bisa dipidanakan jika terus diabaikan dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan.
DPRD DIY juga turut mengesahkan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketua Komisi A Eko Suwanto, menegaskan ke depan lewat penetapan Perda bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara ke dalam praktek kebijakan publik juga kehidupan keseharian.
“Tujuan Perda adalah mewujudkan semangat nasionalisme, nilai Pancasila dan cinta tanah air di kalangan ASN dan rakyat DIY, mewujudkan pengaturan keistimewaan DIY yang berbasis kearifan lokal dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat, ” kata Eko. (Set)