Yogyakarta, Koran Jogja – Majelis Pekerja Buruh Indonesi (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut Pemda untuk DIY menggunakan Dana Keistimewaan untuk pengembangan program jaminan sosial istimewa daerah.
Selain itu, mereka juga meminta Raja Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan penggunaan Sultan Ground (SG) untuk perumahaan para buruh.
Tuntutan ini disampaikan MPBI dalam dialog dengan pimpinan DPRD DIY dan dinas terkait memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei lalu, Kamis (12/5) siang.
Juru bicara MBIY Irsyad Ade Irawan secara umum isu utama yang dibawa dalam peringatan hari buruh yaitu tetap memprotes pemerintah terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja. Tidak hanya ke pusat, tuntutan ke pemerintah daerah juga disampaikan.
“Salah satunya yaitu meminta pemerintah DIY menyisihkan anggaran Dana Keistimewaan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan sebagai Jaminan Sosial Istimewa Daerah,” kata Irsad.
Menurut Irsyad tuntutan kepada pemerintah daerah ini sebagai bentuk tanggung jawab pemangku daerah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Penggunaan Danais maupun APBD untuk pengembangan program jaminan sosial istimewa daerah, agar bisa mengcover hak-hak pekerja buruh.
“Hak-hak buruh yang dimaksud adalah jaminan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan buruh di DIY,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk kepedulian pada rakyat kecil. Mewakili rekan-rekan buruh di DIY, MBIY mendesak Raja Ngayogyakarta merelakan tanah milik keraton digunakan untuk perumahan buruh.
“Penggunaan SG maupun Pakualaman Ground (PAK) kami nilai mampu mempermudah pekerja untuk mendapatkan hunian di DIY,” tegas Irsyad.
MBIY menurutnya meyakini konsep yang mengkombinasikan sumber Danais dengan tanah kasultanan dan tanah pakualaman untuk perumahan serta kesejahteraan buruh akan mampu menunjang kesejahteraan buruh yang berserikat.
Paniradya Pati, Paniradya Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho mengaku pihaknya harus mengkaji mendalam tuntutan buruh kaitannya penggunaan danais untuk jaminan sosial buruh.
Kajian ini dibutuhkan sebab, penggunaan Danais tidak hanya memberikan manfaat kepada buruh saja, penjaga makam dan pekerja lain juga berharap merasakan manfaat yang sama.
“Penggunaan SG maupun PAK untuk perumahan bagi buruh. membutuhkan izin Sri Sultan Hamengku Buwono X. tanah Kasultanan merupakan tanah kekancingan Kraton Ngayogyakarta,” katanya.
Akan tetapi, masyarakat kelas pekerja jelas mustahil memiliki sertifikat hak milik (SHM) jika nantinya tuntutan itu benar-benar diakomodir pemerintah. (Set)