Selasa, 22 April 2025
Koran Jogja

Cabuli Dua Bocah, Kakek di Bantul Ditangkap Polisi

 

Bantul, Koran Jogja – Polres Bantul menangkap, TK (58) warga Imogiri yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun di lingkungannya. Penangkapan TK dilakukan setelah adanya laporan warga yang geram atas ulah pelaku.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal , menerangkan berdasarkan pemeriksaan, TK diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak yang anak berusia 9 dan 11 tahun di lingkungannya.

“Saat ini motif pelaku melakukan tindakan itu karena kesepian sebab dia tinggal sendiri di sana sejak dua tahun lalu,” katanya Rabu (18/11).

Berdasarkan pengakuan tersangka dan pemeriksaan saksi, kejadian ini diketahui pertama kali pada Jumat (6/11) sore. Dimana saat itu, korban yang berusia 9 tahun tahun sedang mandi di sebuah sedang di Desa Wukirsari, Imogiri.

“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelasnya Mustafa.

Namun, korban akhirnya buka suara. Tidak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian ini dan pelaku ditahan di Mapolres Bantul.

Kepolisian telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku. Selain itu, kerjasama dengan sejumlah pihak juga dilakukan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(set)

Leave a Reply