Yogyakarta, Koran Jogja – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta Pemda mengaktifkan kembali pos monitoring di perbatasan sebagai antisipasi menekan ledakan penderita Covid-19. Namun berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77/2020, Pemda menyatakan penutupan pembatasan ke DIY tidak bisa diterapkan.
“Terkait pencegahan kasus Corona di DIY. Ada tiga rekomendasi penting dari kami Komisi A untuk segera dilakukan oleh Pemda,” jelas Eko, Kamis (10/9) di Gedung DPRD DIY.
Pertama yaitu menghidupkan kembali pos monitoring di empat pintu masuk ke DIY yang berbatasan dengan Klaten, Wonogiri, Purworejo, dan Magelang. Pengaktifan pos monitoring ini menjadi cek poin bagi warga yang melalui perbatasan sebagai antisipasi melindungi wilayah serta sosialisasi.
Rekomendai kedua yaitu Pemda diminta menambah anggaran khusus bidang kesehatan yang nantinya diperuntukkan untuk penyediaan sarana dan prasarana bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes). Baik berupa penambahan APD serta pemenuhan gizi.
“Terakhir yaitu melibatkan anggota SAR Satlinmas yang berjumlah lebih dari 38 ribu personel untuk sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 di tingkat paling bawah,” katanya.
Sementara Sekretaris Pemda DIY, Baskara Aji menyatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya penerapan PSBB di Jakarta dipastikan akan berdampak di wilayah lainnya, termasuk DIY.
“Saya kira kita akan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Aji mengatakan Pemda DIY akan semakin memperketat pelaksanaan Pergub Nomor 77/2020. Sebab Pemda tidak memungkinkan lagi menutup posko dan akses keluar masuk DIY.
“Apalagi jumlah kendaraan yang keluar masuk DIY sekarang sudah sangat banyak. Maka yang harus kita antisipasi justru di titik kedatangan pemudik seperti terminal, stasiun kereta, serta bandara,” lanjutnya.
Meski ada Kementerian Kesehatan (Lemenkes) menyebutkan rapid test tak lagi diperlukan untuk perjalanan luar kota. DIY tetap memberlakukan aturan surat sehat dan rapid test bagi siapapun yang masuk.
Pemda akan mengkaji kebijakan tersebut agar tidak melanggar aturan diatasnya, termasuk isolasi mandiri bagi pendatang ke DIY selama 14 hari.
“Kalau tidak melanggar pendatang harus tetap menggunakan surat rapid atau swab. Nanti kita cek untuk diberlakukan melanggar aturan nggak,” ungkapnya.(set)