Bantul – Polres Bantul meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi yang merupakan residivis. Modus berwisata, pelaku mensurvei sasaran siang hari dan menjalankan aksinya malam saat toko tutup.
Dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/7), Kepala Bagian Operasional Kompol Bambang Suharyanto mengatakan tersangka yang diamankan pada Jumat (24/7) ini bernama Abdul Gofur (35).
“Tersangka kita amankan di Semarang Timur atas tindak pidana curat yang dilakukan pada 19 Maret lalu di konter HP milik Nur Rokhim di Jalan Imogiri Timur Km 15,” kata Bambang.
Dalam aksinya, pelaku merusak pintu masuk utama dan menyikat tiga buah HP keluaran terbaru dan uang tunai Rp200 ribu sehingga menyebabkan kerugian total hampir Rp8,4 juta.
Bambang mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wisatawan yang tengah berlibur bersama keluarganya ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Usai berkeliling mencari sasaran, sembari mengajak keluarga jalan-jalan. Tersangka malam harinya keluar sendirian untuk beraksi.
“Selain dijual, tersangka menyatakan HP digunakan sendiri. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan intensif, tersangka ternyata merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada 2018 lalu. Kepolisin menemukan, selain di Bantul, tersangka sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Semarang.
Dihadapan awak media, Abdul Gofur berdalih nekat mencuri karena kehabisan ongkos saat berwisata di DIY. “Uangnya buat ongkos wisata dan keperluan sehari-hari,” kata pria yang hari-harinya berjualan bensin eceren di Semarang.
Beraksi seorang diri, Ia mengaku aksi curat itu tidak dilaksanakan. Namun saat jalan-jalan dan menemukan sasaran, toko yang kondisinya sepi, dia baru menjalankan aksinya. (Seti)