Gulir ke Bawah untuk baca artikel
Kulonprogo

Gelapkan Motor Sewa, Suami Istri Ditangkap Polisi

×

Gelapkan Motor Sewa, Suami Istri Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kulonprogo, Koran Jogja – Suami istri yang beralamatkan di Kecamatan Sentolo, diamankan Polres Kulonprogo karena melakukan penggelapan motor sewa. Modusnya adalah terus memperpanjang masa sewa namun tidak dikembalikan saat habis waktu.

Dalam rilisnya, Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (3/4) pasangan yang diamankan jajaranya berinisial Ngt (56) dan istrinya Nul (49) pada Sabtu (2/4) di rumahnya.

“Keduanya adalah Dusun Klebakan, Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo. Keduanya kami amankan setelah menerima laporan dari korban R,” katanya.

Pada 13 Maret lalu, pelaku menyewa sepeda motor bernopol AB 5032 XY dari tangan korban. Kedua pelaku sempat memperpanjang sewa motor pada 21 maret sampai dengan 25 Maret.

“Namun setelah jatuh tempo tiba, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut,” ujarnya Jeffry.

Dari penelusuran, korban mendapat informasi sepeda motornya telah digadaikan kepada orang lain. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (2/4/2022) mengamankan pelaku di Srikayangan dan di Klebakan.

“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas,” katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, surat tanda nomor kendaraan dan perjanjian kredit kendaraan. (Set)