Syarat tersebut di antaranya KTP dan SIM asli. Dua dokumen tersebut juga harus difotokopi masing-masing dua lembar.
Baca juga: Hendak Lerai Keributan, Lurah di Sewon Bantul Dipukuli Pemuda
Dokumen lain yang dibutuhkan yakni Surat keterangan kesehatan dari dokter serta Surat lulus psikologi.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yakni perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. (*)
Halaman: 1 2
