Jumat, 7 Februari 2025
Koran Jogja

Juru Parkir Liar di Yogyakarta Ditertibkan Menjelang Libur Lebaran 2024

Juru Parkir Liar di Yogyakarta Ditertibkan Menjelang Libur Lebaran 2024. (dok. Pemkot Yogyakarta)
Juru Parkir Liar di Yogyakarta Ditertibkan Menjelang Libur Lebaran 2024. (dok. Pemkot Yogyakarta)

Koran Jogja- Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta melakukan penertiban parkir liar menjelang Idul Fitri 2024. Salah satunya di Jalan Pasar Kembang depan Stasiun Tugu.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan penertiban ini bertujuan supaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.

“Petugas mendapati ada kegiatan parkir di lokasi yang memang sudah ada larangan parkir,” katanya dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Senin (8/4).

Petugas mendapati ada dua orang yang melakukan kegiatan parkir di depan Stasiun Tuhu Yogyakarta, Jalan Pasar Kembang.

Di lokasi itu juga terdapat beberapa kendaraan yang parkir, baik itu roda empat maupun roda dua.

Juru parkir tersebut kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar,” katanya.

Aziz mengatakan, selama ini petugas sudah memberikan garis marka biku-biku kunig di sisi utara di Jalan Pasar Kembang sebagai tanda larangan parkir maupun berhenti.

Selain itu juga terpasang rambu larangan parkir dan water barrier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

Pemkot Yogyakarta telah memiliki Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Bagi yang melanggar maka bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Aziz mengimbau supaya masyarakat yang akan parkir memastikan lokasinya sudah berizin dan terdapat tanda rambu parkir P warna biru.

Parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin.

“Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir, ” katanya. (*)

Baca artikel lainnya:

Leave a Reply