Senin, 28 April 2025
Koran Jogja

Kedapatan Bawa Sajam, 2 Pemuda Ditangkap di Kulon Progo

Kedapatan Bawa Sajam, 2 Pemuda Ditangkap di Kulon Progo. (Polda DIY)
Kedapatan Bawa Sajam, 2 Pemuda Ditangkap di Kulon Progo. (Polda DIY)

Koran Jogja, Kulon Progo – Polisi menangkap dua pemuda inisial L (29) dan Y (26) yang kedapatan membawa pistol airgun dan pedang di Kapanewaon Samigaluh, Kulon Progo.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mereka kecelakaan motor di wilayah Padukuhan Ngroto pada Selasa (7/1) lalu.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf mengatakan keduanya melanggar Undang-Undang Daruarat karena membawa sajam dan senjata api jenis airgun tanpa izin.

“Tidak diperbolehkan membawa senjata tanpa izin,” katanya dilansir dari laman Polda DIY, Kamis (30/1).

Kronologi berawal saat petugas Polsek Samigaluh melakukan patroli. Kemudian mendapatklan laporan mengenai adanya peristiwa kecelakaan.

Selanjutnya L dan Y yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui dalam kondisi mabuk dan mengaku terjatuh karena jalan licin seusai hujan.

Selanjutnya dalam pemeriksaan diketahui adnaya pedang metal sepanjang 50 cm pada L. Sedangkan Y kedapatan membawa pistol gun. Mereka mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk berjaga-jaga.

“Kami takut, dan merasa perlu menjaga diri. Jadi kami bawa senjata ini. Kami ingin foto saja di kebun teh,” ujarnya.

Sementara itu, Y mengaku memperoleh pistol airgun dari seorang teman yang saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya. (*)

Baca artikel lainnya:

Leave a Reply