Koran Jogja, Kulon Progo – Polisi menangkap dua pemuda inisial L (29) dan Y (26) yang kedapatan membawa pistol airgun dan pedang di Kapanewaon Samigaluh, Kulon Progo.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mereka kecelakaan motor di wilayah Padukuhan Ngroto pada Selasa (7/1) lalu.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf mengatakan keduanya melanggar Undang-Undang Daruarat karena membawa sajam dan senjata api jenis airgun tanpa izin.
“Tidak diperbolehkan membawa senjata tanpa izin,” katanya dilansir dari laman Polda DIY, Kamis (30/1).
Kronologi berawal saat petugas Polsek Samigaluh melakukan patroli. Kemudian mendapatklan laporan mengenai adanya peristiwa kecelakaan.
Selanjutnya L dan Y yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui dalam kondisi mabuk dan mengaku terjatuh karena jalan licin seusai hujan.
Selanjutnya dalam pemeriksaan diketahui adnaya pedang metal sepanjang 50 cm pada L. Sedangkan Y kedapatan membawa pistol gun. Mereka mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk berjaga-jaga.
“Kami takut, dan merasa perlu menjaga diri. Jadi kami bawa senjata ini. Kami ingin foto saja di kebun teh,” ujarnya.
Sementara itu, Y mengaku memperoleh pistol airgun dari seorang teman yang saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya. (*)
Baca artikel lainnya: