Kamis, 24 April 2025
Koran Jogja

KPK Gandeng Kemendes Tanggani Laporan Dana Desa

 

Bantul, Koran Jogja – Dalam menyikapi laporan mengenai penyelewengan maupun penyimpangan penggunaan dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penyelesaian melalui restorative justice diutamakan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwanta mengatakan pihaknya menerima ribuan laporan mengenai dugaan penyelewengan maupun penyimpangan dari masyarakat sejak digulirkannya dana desa.

“Akan tetapi seusai Pasal 11 UU KPK dijelaskan bahwa kepala desa bukan merupakan penyelenggara maupun pejabat negara. Sehingga bukan menjadi kewenangan KPK,” jelasnya saat peluncuran Desa Anti Korupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu (1/12).

Tapi Marwanta mengatakan pihaknya mengabaikan laporan tersebut. KPK mengaku berkoordinasi dengan Kemendes untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian.

“Bahkan Kementerian desa waktu itu membentuk satgas khusus untuk penanganan dana desa bahkan ketuanya mantan komisioner KPK itu,” katanya.

Dari banyak data yang diperoleh, Ia mengatakan banyak aparat desa yang diproses hukum rata-rata lemah dari sisi adminitrasi. Pasalnya banyak kepala desa maupun aparatu desa banyak tidak baca UU.

“Ini yang ditindak oleh aparat penegak hukum. Saya pikir ini kita ikut bersalah, karena menangkap orang yang tidak paham apa salahnya,” jelasnya.

Dirinya mengajak perlu dipikirkan langkah pendidikan dan bimbingan terkait manajemen serta adminitrasi pengelolaan dana desa. Demikian juga soal penangganan hukumnya, jika terjadi penyimpangan. Restorative justice perlu dikedepankan.

Restorative justice merupakan sebuah proses dimana semua pihak berkepentingan dalam pelanggaran bertemu dan bersama-sama menyelesaikan akibat dari pelanggaran demi masa depan.

“Kalau dibawa ke ranah hukum, biaya proses hukum lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan, terutama di luar Jawa. Langkah ini lebih efektif dibandingkan memajarakan orang. Hal ini barangkali bisa menjadi renungan dan intropeksi bersama,” jelasnya.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan keberadaan desa anti korupsi merupakan perwujudan dari SDGs desa dalam hal trasnparansi tata keuangan, pengelolahan, dan pelibatan masyarakat dalam berbagai tahap pembangunan desa.

“Harapan, ini menjadi viral dan virus hingga ke Bupati bahkan Gubernur,” katanya.(Set)

Leave a Reply