
Bantul, Koran Jogja – Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu Pilkada Bantul Suharsono – Totok Sudarto sudah memprediksi sejak awal video pembagian uang tidak bakal dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu Bantul.
Senin (30./11), Bawaslu Bantul resmi tidak menaikan laporan video pembagian uang Rp500 ribu oleh paslon No-To ke tahap penyidikan. Usai dari penyelidikan tidak ditemukan dua bukti meskipun sempat disimpulkan terdapat pelanggaran.
“Sejak awal kita meyakini dan memprediksi tidak ada pelanggaran dalam video pemberian uang dari paslon kami. Keputusan Bawaslu hari ini kami sambut baik dan kami menegaskan tidak ada intervensi,” jelas Ketua Tim Pemenangan No-To, Arif Iskandar.
Arif meyakini bahwa pemberian uang yang dilakukan tim pendamping paslon kepada seorang nenek itu bersifat kemanusian dan ini sudah lazim dilakukan paslon No-To. Ia juga menegaskan sangat tidak masuk akal, bahwa pemberian uang bertujuan mendapatkan dukungan dari satu keluarga.
“Ini bentuk kedermawanan paslon kami, jadi bukan kampanye. Keputusan Bawaslu hari ini kami sambut dengan sangat baik karena semua proses dijalankan oleh lembaga yang berwenang,” lanjutnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Herlina menjelaskan keputusan tidak menaikan kasus video ini ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dua bukti dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaaan yang tergabung di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dari klarifikasi sebelumnya, Bawaslu memang menemukan adanya pelanggaran. Namun pasca penyelidikan dan diputuskan dalam rapat pleno, kasus ini tidak dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Saat membacakan keputusan, Herlina menerangkan dua alat bukti yang tidak ditemukan yaitu adanya ketidaksinkronan dan ketidakcocokan keterangan dari para saksi saat klarifikasi, termasuk pasangan Suharsono-Totok.
Kemudian, perlu adanya pengujian lebih lanjut tentang video yang beredar tentang keaslian. Mengacu pada pasal 188 KUHAP yang menerangkan keterangan keterangan resmi harus didapatkan dari saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka.
“Bawaslu juga meragukan pemberian akan mempengaruhi pemilih. Pasalnya uang itu untuk membantu kehidupan cucu nenek yang yatim,” katanya
Mengenai laporan soal janji sapi dari simpatisan paslon nomor satu, Herlina menegaskan masih dalam proses.
Cawabup Joko Purnomo menghormati keputusan yang sudah diambil oleh Bawaslu. Menurutnya biarlah masyarakat sendiri yang menilai dan menentukan pilihan siapa pemimpin Bantul yang bersih dan membawa kesejahteraan kedepan.(set)