Minggu, 8 September 2024
Koran Jogja

Besok, Panggungharjo Dikukuhkan Sebagai Desa Anti Korupsi

 

Bantul, Koran Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadikan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul sebagai pilot project dan desa pertama yang menyandang predikat Desa Anti Korupsi. Peluncuran akan dilakukan besok Rabu (1/12) oleh Pimpunan KPK dan perwakilan empat kementerian.

Direktur Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi terpilihnya Desa Panggungharjo sebagai desa percontohan, karena desa ini telah memiliki tata kelola keuangan yang baik, pemerintahan yang berintergritas dan yang terpenting memiliki peraturan tentang anti korupsi.

“Bersama dua desa lainnya, Panggungharjo diusulkan ke kami. Dari sini bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Pan RB dan Asosiasi perangkat desa seluruh Indonesia (APDESI). Desa Panggungharjo terpilih,” katanya saat media briefing ‘Peluncuran Desa Antiorupsi’ di balai desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Selasa sore (30/11).

Kumbul mengatakan pemilihan Panggungharjo dilakukan secara profesional. Sama sekali tidak terkait dengan kondisi daerah, semisal DIY yang zero korupsi. Nantinya semua provinsi juga wajib membentuk desa anti korupsi.

Program desa anti korupsi diluncurkan KPK dalam rangka mengajak aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pendidikan, pencegahan maupun penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.

Desa dipilih dengan alasan karena ini mewakili Indonesia mini. Selain melakukan pemilihan langsung, desa juga memiliki otonomi khusus dalam hal tata kelola keuangan dan manajemen.

“KPK ingin membangun pola pikir, jika desa anti korupsi, maka kecamatan kemudian kabupaten hingga provinsi juga anti korupsi. Ini dari bawah ke atas,” lanjut Kumbul.

Keberadaan desa anti korupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis serta pengelolaan SDM. Dampaknya KPK mencatat kurung waktu 2020 lalu, dari sebanyak 141 kasus ada 132 kepala desa dan 50 aparatur desa terlibat korupsi.

Kemudian di semester satu 2021, sebanyak 62 kasus korupsi yang terungkap dengan melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.

Dalam proyeksi KPK, dimulai dari Desa Panggungharjo tahun ini. Mulai tahun depan ditargetkan setiap provinsi memiliki satu desa anti korupsi dan tahun berikutnya setiap Kabupaten./Kota dan dalam lima tahun kedepan 74.961 desa menjadi desa anti korupsi.

Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan saat pengusulan, selain Desa Panggungharjo. Pemkab Bantul juga mengusulkan Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.

“Dari ini kita akan replikasi ke desa lain secara bertahap,” jelasnya.

Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi predikat desa anti korupsi menjadi penanda bahwa berbagai upaya yang dilakukan pemerintahan desa menghadirkan pemerintahan yang bersih, integritas dan kompeten sejak 2013 lalu berada di jalur yang benar.

“Ini menjadi kehormatan dan penyemangat bersama warga mewujudkan budaya baru yaitu anti korupsi,” katanya. (Set)

Leave a Reply