Bantul

Masyarakat Tak Indahkan Prokes, Bupati Minta Ditindak Tegas

×

Masyarakat Tak Indahkan Prokes, Bupati Minta Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Bantul, Koran Jogja – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang tidak memiliki kesadaran dan ketaatan pada kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah hukum akan menjadi terapi kejut bagi masyarakat agar kasus pemakaman jenazah positif Covid-19 yang terjadi di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan tidak dicontoh dan menular ke tempat lainnya.

“Sangat menyesalkan tindakan masyarakat yang tidak taat pada kebijakan pencegahan penularan Covid-1 yang tidak beralasan. Perlu upaya keras dalam mengedukasi dan penyadaran ke masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Rabu (2/6).

Pernyataan Bupati ini sebagai tanggapan atas kasus pemakaman jenazah Lopati (70) warga Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, yang meninggal dan dimakamkan pada 1 Juni 2021. Meski dinyatakan positif Covid-19, namun pemakaman dilakukan tanpa penerapan protokol kesehatan (Prokes) karena provokasi dari salah satu toko.

Karena itulah agar kasus ini tidak dicontoh masyarakat lainnya, Bupati Halim meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan memaksa kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran protokol Covid-19 demi kesehatan semua.

Sebagai antisipasi merebaknya penularan Covid-19 dalam kasus ini. Bupati telah meminta Dinas Kesehatan melakukan pelacakan dengan menggelar tes PCR. Meski diakui hal ini tidak mudah.

“Beberapa masyarakat menolak karena sudah melakukan tes antigen mandiri. Padahal jika dihitung dari hari dinyatakan positif pada 20 Mei lalu, maka hasil tes antigen sudah kadaluarsa,” katanya.

Sebagai pembelajaran dan shock terapi kepada masyarakat, di hari yang sama Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Bantul mengadukan satu tokoh masyarakat ke Polres Bantul.

“Kami menilai yang bersangkutan yang bernama Asman, menghasut dan memprovokasi warga untuk memakamkan korban positif Covid-19 tanpa penerapan Prokes,” kata Ketua FPRB Bantul, Waljito.

Dalam laporan anggotanya, Waljito menyatakan sebenarnya pihak keluarga sudah menerima dan bersedia jenazah dimakamkan sesuai kebijakan prokes. Tapi Asman, menolak pemakaman sesuai prokes karena dinilai tidak sesuai syariah dan pemakaman dengan Prokes seperti memakamkan kucing.

FPRB kuatir jika apa yang dilakukan warga Lohpati menjadi narasi umum dan dicontoh banyak orang, maka sia-sialah langkah edukasi pencegahan.

“Kami berharap kasus ini ditegakkan dari sisi hukum oleh kepolisian, sebagai penyeimbang seluruh upaya relawan dalam mensosialisasikan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ketua FPRB Desa Trimurti Suharyanto menceritakan meski keluarga dan warga tidak sempat membuka peti mati sebelum dikuburkan. Namun aksi ini menurut Suharyanto tidak bisa dibiarkan, pasalnya hal yang sama pernah terjadi pada 18 Mei lalu meskipun pada akhirnya jenazah dinyatakan negatif.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan dilakukan pendalaman untuk menentukah langkah penegakan hukumnya.(set)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *