Yogyakarta, Koran Jogja – Oknum juru parkir yang diketahui memasang tarif parkir bus wisata sebesar Rp350 ribu akhirnya divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/1).
Okjum jukir inisial AZ tersebut dijatuhi vonis denda sebesar Rp2 juta, subsider 14 hari kurungan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),
Terdakwa diketahui telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang perparkiran.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, oknum jukir yang nuthuk tersebut diharapkan betul-betul memberikan efek jera bagi jukir lainnya supaya tidak menaikkan tarif diluar ketentuan yang ada. “Toh sudah ada aturannya. Ikuti saja,” kata dia.
Baharuddin Kamba mengatakan vonis Rp2 juta ini bisa jadi rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam kurun waktu 10 tahun terkahir ini. Sebelumnya pada pertengahan Mei 2021 dua oknum jukir dalam kasus nuthuk parkir di timur Gembiraloka masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu.
“Termasuk aturan one gate system khususnya bagi bus pariwisata melewati “skrining” di terminal Giwangan Kota Yogyakarta. Aturan ini juga perlu dipatuhi dan perlu pengawasan secara ketat,” ujar Kamba.
Kamba menambahkan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pengawasan dan razia secara rutin terhadap tempat parkir tidak berizin (ilegal) oleh instansi terkait perlu dilakukan secara berlanjut tanpa harus menunggu viral di media sosial baru ada tindakan.
Kanal-kanal informasi dan pengaduan masyakat terkait tarif dan tempat-tempat parkir di wilayah Kota Yogyakarta perlu dimaksimalkan.
Dengan demikian harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut secara maksimal tanpa harus memposting ke media sosial. “Dengan catatan keluhan atau pengaduan dari masyakat terkait tarif parkir segera direspons dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ucapnya. (rls)