Bantul, Koran Jogja – Polres Bantul langsung bergerak dan menangkap tersangka perusakan kaca belakang ambulance yang dioperasikan relawan SAR Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (13/7) sore di jalan raya Piyungan-Prambanan.
Tersangka IZ alias Unyil (28), warga Kecamatan Piyungan, Bantul ditangkap dua jam pasca aksi perusakan yang terjadi pukul 17.00 WIB.
“Unyil nekat memukulkan helmnya ke kaca belakang karena tidak percaya ambulance ini sedang bertugas. Dia termakan berita-berita bohong di media sosial yang menyebutkan ambulance kosong digunakan untuk menakuti warga,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat jumpa pers Rabu (14/7).
Sebelum melakukan aksinya, Kapolres menjelaskan Unyil yang saat itu dibonceng temannya A dengan motor Scoppy bernopol AB 6229 IG melakukan penghadangan laju ambulance bernopol K 8489 ZA dengan berzigzag.
Padahal saat ini ambulance sedang membawa pasien positif Covid-19 usai mendapatkan pemeriksaan di RS Berbah.
Sempat terjadi adu mulut antara supir ambulance dan tersangka. Unyil yang tidak terima dan tidak percaya adanya Covid-19 ini lantas menghantamkan helmnya ke kaca bagian belakang terus melarikan diri.
“Dalam pengakuannya, tersangka nekat karena dia percaya ambulance itu kosong dan bertujuan menakuti warga. Dia terprovokasi postingan di media sosial,” ucap Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan atau menghancurkan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman minimal dua tahun. Ini belum lagi ancaman yang akan ditambahkan sesuai pasal UU Penanggulangan Bencana.
Kapolres mengatakan pihaknya siap bertidak tegas terhadap siapapun yang berniat menghalangi petugas atau relawan-relawan menjalankan misi kemanusiaan.
Unyil membenarkan dirinya termakan provokasi di media sosial. Soal apakah dirinya sengaja memilih ambulance tersebut, ia membantah.
“Kebetulan ada ambulance. Saya menyesal,” katanya.(set)