Yogyakarta – Melalui B/581/III/2021/Intelkam, Polresta Yogyakarta menolak surat pemberitahuan dan tidak memberikan izin kepada Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang berkeinginan mengelar aksi di Malioboro pada 8 Maret.
Aksi oleh FPR untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (Women Internasional Day/WID) 2021.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan penolakan pemberian izin ke FPR bertujuan menjaga kondisi dan situasi di masa pandemi Covid-19 guna menghindari penyebaran virus.
“Kami sampaikan izin berkumpul sekarang tidak di kepolisian namun di Gugus Tugas Covid-19 DIY,” jelasnya, Kamis (4/3).
Langkah ini juga sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Di Pergub itu, Pemda DIY melarang digelarnya aksi demo atau semacamnya dari Tugu Pal Putih sampai Keraton. Pasalnya di kawasan Malioboro banyak terdapat aset ekonomi dan pariwisata nasional.
“Kenapa harus di Malioboro. Kan bisa berkumpul di tempat lain untuk berdiskusi. Itu malah bagus. Seyogyanya sebagai masyarakat Yogyakarta seharusnya mengikuti Pergub,” tulisnya.
Di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, juru bicara FPR Ana Maria Eva menceritakan kronologis dimana Senin (1/3) mengirimkan surat pemberitahuan ke Polresta Yogyakarta mengenai rencana aksi di Malioboro.
“Lewat surat bernomor B/581/III/2021/Intelkam, Polresta menolak dan tidak memberikan izin. Alasannya kepolisian adalah timbulnya kerumunan yang dilarang selama pandemi,” kata Ana.
Ana mengatakan di surat pemberitahuan pihaknya sudah mencantumkan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta seperti membawa hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak.
FPR menilai langkah Kapolres Yogyakarta sebagai tindakan anti demokrasi dan pembungkaman terhadap hak warga dalam menyampaikan hak berpendapat, berekspresi, dan berorganisasi.
FPR menuntut Kapolres Yogyakarta memberikan dan melindungi kebebasan bagi rakyat yang ingin melakukan aksi kampanye memperingati Hari Perempuan Internasional 2021. Menghentikan tindakan fasis, berupa intimidasi, pelarangan, teror, kriminalisasi terhadap rakyat.(set)