Jumat, 17 Januari 2025
Koran Jogja

Polresta Yogyakarta Ungkap Jual Belikan Satwa, Pedagang Online Asal Semarang Ditangkap

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Satreskrim Poltabes Yogyakarta mengungkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan secara online. Pelaku ditangkap di Semarang pada Jumat (15/10).

“Pelaku kami temukan saat patroli cyber di media sosial Facebook. Dari pelacakan kami mendapatkan pelaku yang berinisial RD tinggal di Semarang,” jelas Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (22/10).

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan tujuh ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), satu ekor Binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya Muara (Crocodylus porosus) sepanjang 40 cm dan seekor buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) ukuran 75 cm.

Kompol Donny mengatakan beraksi sejak tiga bulan lalu ini membanderol satu Kukang Jawa Rp750 ribu, Binturong seharga Rp4 juta, dan buaya Muara maupun Irian seekor Rp1 juta.

“Tersangka mendapatkan barang ini dari penjual online juga kemudian dipasarkan dengan wilayah pengiriman se-nusantara,” katanya.

Akibat ulahnya, kepolisian menjerat RD dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Untung Suripto memberikan apresiasi kepada kepolisian mengungkap perdagangan satwa liar secara online.

“Jajaran Polda DIY paling banyak mencatat pengungkapan. Sebelum ini, Ditreskrimum dan Polairud juga mengungkap hal yang sama. Kami akui ditengah maraknya perdagangan online satwa dilindungi, keterbatasan SDM dan sarana di kami menjadi kendala,” jelas Untung.

Dia menambahkan untuk keberlanjutan kehidupan satwa-satwa sitaan ini, sesuai dengan dasar pemeriksaan dokter pihaknya akan melepas liarkan segera Kukang Jawa dengan dititipkan ke Gembira Loka. Sedangkan satwa lain menyesuaikan dengan kondisi.(set)

Leave a Reply