Senin, 28 April 2025
Koran Jogja

Sepakat Tawuran Di Bantul, Dua Orang Jadi Korban

 

Bantul, Koran Jogja – Polres Bantul pada Senin (8/11) merilis sebelas pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu lainnya alami luka parah. Tawuran antara dua geng itu sebelumnya diawali dengan kesepakatan tentang tata cara tawuran dan jumlah pesertanya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kesebelas orang yang terdiri dari delapan remaja dan tiga anak di bawah umur merupakan anggota dari Geng Sepiro dari Kota Yogyakarta dan Geng Sase dari Bantul.

“Tawuran sendiri terjadi pada 29 September 2021 sekira pukul 02.30 WIB di JI.Ringroad Selatan, Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan,” katanya di Mapolres Bantul.

Korban yang meninggal berinisial MKA warga Sewon karena luka di dada. Sedangkan RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada yang sampai sekarang masih mendapatkan perawatan insentif. Keduanya merupakan anggota Geng Sase.

Ikhsan memaparkan sebelum betrok pada dini hari itu, perwakilan sempat bertemu untuk membahas tata cara dan perjanjian tawuran yang dilayangkan via media sosial. Gang Geng Sase-lah yang melayangkan tantangan terlebih dahulu.

“Kedua belah pihak bertemu di kediaman salah satu rumah anggota geng Sase. Mereka membahas tata cara tawuran dan menuangkannya dalam surat perjanjian,” lanjutnya.

Disepakati, selain tempat waktu tawuran, kedua geng menyepakati Geng Sase hadir dengan membawa pasukan 14 orang sementara geng Stepiro hadir dengan jumlah 20 orang. “Mereka sudah membekali diri masing-masing membawa senjata tajam,” kata Ikhsan.

Kapolres mengatakan pengusutan kasus ini bermula Atas laporan orang tua MKA ke Polsek Kasihan. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.

Ihsan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

“Delapan pelaku dewasa kita tahan. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak. Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai dan satu bilah celurit.,” jelasnya.

Ihsan sangat menyesalkan terjadinya tawuran tersebut. Peran orangtua dalam hal pengawasan terhadap anak-anaknya memang sangat kurang sehingga mereka bisa bebas beraktivitas hingga dini hari. Hal ini tidak akan terjadi jika pengawasan orang tua maksimal. (set)

Leave a Reply