
dok. polresta jogja
Yogyakarta, Koran Jogja – Dua jukir di Pasar Beringharjo diamankan tim Satgas Saber Punglu UPP Kota Jogja Pokja Pendidikan karena memungut taruf melebih batas ketentuan.
Juru parkir yang diamankan tersebut berinisial NI, ditangkap di Lorong tengah Pasar Beringharjo. Kemudian inisial NC di sisi utara pasar.
Baca juga: Jadwal KRL Jogja Solo Lengkap untuk Minggu 11 Desember
Keduanya diamankan pada Kamis, 2 Februari sore dan akan diajukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja.
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan mereia diamankan tim saber yang dipimpin Kasatreskrim.
“Mereka diduga memungut tarif parkir di atas ketentuan,” katanya dikutip dari situs Polresta Jogja, Sabtu (4/2).
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp 5 ibu dari NI yang merupakan hasil memungut tarif parkir sepeda motor.
Mereka diduga melanggar ketentuan Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Baca juga: Update Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Layanan Sampai Malam
Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Kasus ini akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (*)
Leave a Reply