2 Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap Polisi Gondokusuman

by
dok. polresta jogja

dok. polresta jogja

Yogyakarta, Koran Jogja – Dua penjual miras oplosan di Godokusuman, Kota Jogja ditangkap polisi dalam upaya memerangi penyakit masyarakat.

Kapolsek Gondokusuman Kompol L Ardi Hartana mengatakan mereka ditangkap di Jalan Prof Yohanes Terban, Gondokusuman.

Baca juga: Update Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Layanan Sampai Malam

Penangkapan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penjual miras oplosan secara ilegal.

Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial S (45) dengan barang bukti sebanyak enam kantong plastik lapen.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial P dengan barang bukti kantong plastik, ember dan gelas takar untuk membuat miras.

Ardi mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya petugas juga berhasil menangkap penjual minuman keras ilegal berinisial MAM (26).

MAM ditangkap di Jalan C Simanjuntak, Terban, Kecamatan Gondokusman, Kota Jogja.

Baca juga: Cek Jadwal KRL Jogja Solo Sabtu 17 Desember Ini dan Harga Tiketnya

“Dari pelaku, barang bukti yang diamankan ada 13 minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin,” katanya dikutip dari Polresta Jogja, Sabtu (4/2).

Para penjual miras ini kemudian dibawa ke Mapolsek Gondokusuman untuk proses hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *