Sleman, Koran Jogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memutuskan menindaklanjuti unggahan KPU foto video di Twitter-nya. Golkar DIY meminta pengunggah konten dipecat dari KPU.
Ketua KPU Sleman, M Abdul Karim Mustofa mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus atas dasar laporan masyarakat yang sudah teregister di buku laporan kasus pada Senin (16/11) lalu.
“Kami memutuskan untuk menindaklanjuti polemik unggahan video visi misi satu calon di twitter resmi KPU mulai hari ini,” jelasnya, Rabu (18/11).
Saat ini tim Bawaslu sedang mengklarifikasi keterangan dari pelapor maupun saksi tentang unggahan pada Jumat (13/11) siang. Termasuk klarifikasi ke KPU Sleman.
Dari klarifikasi ini, nantinya data akan disusun untuk menentukan dugaan pelanggaran dan langkah selanjutnya.
“Apapun hasil penangganan nanti, kami akan sampaikan terbuka ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Hukum Advokasi dan Ham (Bakumham) DPD Golkar DIY, Listiana Lestari mengatakan partainya meradang terkait unggahan di Twitter KPU yang menunjukkan ketidakadilan.
Dalam unggahan Jumat pekan lalu pukul 13.00 WIB, Twitter KPU Sleman menampilkan gambar, visi, misi, dan program salah satu paslon Pilkada yaitu nomor urut tiga, Kustini – Danang Maharsa.
“Unggahan itu seperti menggiring suara masyarakat untuk paslon tersebut,” katanya di kantor DPD Golkar DIY.
Dampak lanjutan, Listiana mengatakan unggahan itu bisa berdampak pada perolehan suara pasangan yang diusung partainya yaitu nomor urut dua, Sri Muslimatun – Amin Purnama.
Lebih jauh, kekuatiran partainya adalah manipulasi data saat perhitungan suara nanti.
“Kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan meminta ada tindakan tegas jika diketemukan pelanggaran. Salah satunya meminta KPU memecat oknum pengunggah konten tersebut,” tegasnya.
Golkar menurut Listiana menyakini Bawaslu bekerja sesuai koridor hukum dan menyampaikan apapun hasilnya secara terbuka ke masyarakat.(set)