Koran Jogja – Cara cek status tilang elektronik mobil bekas bisa dilakukan dengan sejumlah langkah mudah melalui online.
Pengecekan status tilang elektronik ini cukup penting dilakukan ketika hendak membeli mobil bekas.
Sebab dalam beberapa kasus, ketika pemilik sebelumnya belum membayar denda tilang elektronik ini membuat pembeli tidka bisa balik nama dan bayar pajak mobil bekas yang telah dibeli.
Dilansir dari laman Ibid Balai Lelang Serasi, berikut langkah-langkah dalam mengecek status tilang elektronik online.
Cara Cek Status Tilang Elektronik Online
- Kunjungi situs resmi ETLE di alamat https://etle-pmj.id/.
- Selanjunya, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, nomor mesin
- Klik ‘Cek Data’
- Ketika tidak ada penggaran, muncul tulisan ‘No Data Available’
- Jika ada pelanggaran, muncul informasi waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan
- Jika terkena tilang ETLE, denda pun harus dibayar melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Sistem tilang elektronik ini sudah belaku sejak Maret 2021 silam. Polisi lalu lintas bisa menindak pelanggar melalui kamera pengawas yang dipasang di tempat yang strategis.
Setelah terekam melakukan pelanggaran, maka surat tilang akan dikirim dengan melalui email atau ke tempat yang terdaftar di sistem.
Sedangkan besaran denda tilang elektronik pun sudah ada dalam UU No 22 tahun 2009. Berikut rinciannya.
Besaran denda tilang elektronik
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500 ribu
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp250 ribu
- Berkendara sambil menggunakan gawai: Rp750 ribu
- Melanggar batas kecepatan: Rp500 ribu
- Memakai plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: Rp500 ribu
- Melawan arus: Rp500 ribu
- Melanggar lampu merah: Rp500 ribu
Baca juga