Jumat, 26 April 2024
Koran Jogja

Hak Mendapat Udara Segar di Jogja Bakal Ditegakkan, Sanksi Mengintai Pelanggar

dok. pemkot yogyakarta
dok. pemkot yogyakarta
dok. pemkot yogyakarta
dok. pemkot yogyakarta

Yogyakarta, Koran Jogja – Hak mendapatkan udara segar di Kota Jogja akan ditegakkan melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, sanksi pelanggaran KTR yang telah diatur dalam perda akan mulai diterapkan.

Emma menyebut, pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis sampai dipublikasikan.

Selain itu juga terdapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Dalam penegakan aturan ini, nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja.

“Kami koordinasi dengan Satpol PP. Terpenting, sudah ada komitmen menjalankan sanksi. Terkadang terkait perilaku, kita harus memaksa dan diulang,” katanya dikutip dari situs Pemkot Yogyakarta.

Wilayah perda KTR ini meliputi fasilitas pelayanan, kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain.

Kemudian juga tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan lainnya yang ditentukan.

Sementara, Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi mengatakan penerapan KTR ini untuk jaminan mendapat udara segar tanpa polisi.

Sumadi berharap aturan tersebut bisa dipatuhi sebaik-baiknya dan konsisten.

“Harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungai masyarakat dari bahaya asap rokok,” pungkasnya. (*)