Bantul, Koran Jogja – Kaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus sate sianida Nani Aprilia Nurjaman (25). Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan keberatan dengan tuntutan ini.
Sidang pembacaan tuntutan diselenggarakan Senin (15/11) di PN Bantul dengan majelis hakim yang diketuai Aminuddin. Tim kuasa hukum Nani hadir langsung disidang, sedangkan Tim JPU dan terdakwa Nani hadir secara online.
Mewakili tim JPU, jaksa Nur Hadi Yutama sebelum membacakan tuntutan pihaknya menerakan beberapa hal yang menurut timnya akan memberatkan terdakwa.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembelian dengan sengaja racun sianida secara online sebanyak tiga kali. Terdakwa merencanakan perbuatannya,” katanya.
Sementara sikap sopan yang ditunjukkan Nani selama sidang, terus terang dan penyesalan akan perbuatan serta belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti maman Sarman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nani Apriliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan,” kata Hadi.
Menanggapi tuntutan ini, Hakim Aminuddin meminta pengacara menyiapkan pembelaan secara tertulis satu minggu kedepan untuk diajukan dalam persidangan Senin (22/11) depan.
“Untuk Nani, persilakan mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan. Berarti ada dua, satu pembelaaan dari dirimu atau permohonan,” katanya.
Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo mengatakan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP.
“Yang jelas tidak pasal 340 karena unsurnya tidak terpenuhi. Apa yang menjadi target tidak selesainya. Percobaan (pembunuhan) masuk, tapi tidak selesainya perbuatan hukum itu yang kami keberatan,” katanya usai sidang. (Set)