Bantul, Koran Jogja – Tim kuasa hukum terdakwa Nani Apriliani Nurjanah mengatakan kliennya menderita penyakit impulsif sehingga melakukan tindakan secara spontan. Nani kepada hakim jujur mengaku bersalah dan meminta maaf.
Pernyataan ini tim pengacara yang dipimpin R Anwar Ary Widodo saat sidang pembacaan nota keberatan atau pledoi terdakwa di PN Bantul, Senin (29/11).
“Dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantul di RSUP Sardjito kami mengetahui ternyata klien kami menderita penyakit impulsif. Sayang kami tidak diperkenankan mengakses keterangan tertulis pemeriksaan,” kata Ary.
Penyakit impulsif adalah sikap ketika seseorang melakukan suatu tindakan tanpa memikirkan akibat dari apa yang dilakukannya. Dalam kasus ini Nani melakukan tindakan spontan karena ingin membuat Y Tomy Astanto mengalami sakit perut dan mencret karena sakit hati ditinggal menikah.
“Jadi sasaran klien kami sebenarnya hanya Tomy yang mulia. Tidak ada yang lain,” kata Ary.
Pihaknya juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara karena perbuatan Nani dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurutnya pasal yang sesuai untuk Nami adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang.
“Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan, itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya seusai sidang.
Secara lisan, Nani usai pembacaan nota keberatan, mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan jaksa atas waktu yang diberikan kepada dirinya.
“Saya memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosa yang saya perbuat. Saya memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua, perbuatan saya membuat mereka menanggung rasa malu dan kecewa,” katanya secara online dari LP Perempuan Wonosari.
Dirinya juga menghaturkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kelalaian dan kebodohannya yang berakibat meninggal Naba Faiz Prasetya. Baginya ini jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan dari tindakannya.
Nani kepada hakim mengakui dengan tegas bahwa target aksinya hanya Tomy.
“Sekali lagi saya, saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi untuk Tomi hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi,” ujarnya.
Kepada majelis hakim, Nani memohon menjatuhkan vonis seringan mungkin. Pasalnya dirinya selama ini adalah tulang punggung keluarga dan adik-adik tirinya. Dia juga beralasan ingin memiliki keluarga saat bebas nanti karena selama ini dirinya tidak pernah menikah.
“Demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya,” pintanya.
Sidang sebelumnya, tim JPU menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu dengan melakukan pembelian racun sianida secara online sebanyak tiga kali. (Set)