Selasa, 15 Oktober 2024
Koran Jogja

Pembacaan Pledoi Nani Di PN Bantul Ditunda Minggu Depan

 

Bantul, Koran Jogja – Sidang pembacaan pembelaan dari terdakwa Nani Apriliani Nurjaman ditunda minggu depan karena materi baik dari pengacara maupun terdakwa sendiri belum siap.

Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nani dituntut 18 tahun penjara. Pada Senin (15/11) lalu, Hakim Aminuddin menyatakan pengacara maupun terdakwa Nani bisa membacakan pembelaan pada sidang Senin (22/11).

Humas Pengadilan Negeri Bantul Gatot Raharjo mengatakan penundaan sidang dikarenakan penasehat hukum dan terdakwa belum siap mengajukan pembelaan.

Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo mengatakan pihkanya meminta penundaan pembacaan nota pembelaan pada pekan depan karena saat ini pihaknya tengah menyusun pledoi.

“Untuk pledoinya masih belum selesai karena ada beberapa peraturan hukum baru yang harus kami masukkan. Sehingga kami akan membacakan nota pembelaan Nani minggu depan,” ucapnya.

Anwar seusai sidang pembacaan tuntutan minggu lalu mengatakan keberatan terutama terkait Pasal 340 KUHP.

“Yang jelas tidak pasal 340 karena unsurnya tidak terpenuhi. Apa yang menjadi target tidak selesainya. Percobaan (pembunuhan) masuk, tapi tidak selesainya perbuatan hukum itu yang kami keberatan,” katanya.

Dalam sidang, Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dituntut 18 tahun penjara.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Nur Hadi Yutama.(set)

Leave a Reply