Sleman, Koran Jogja – Polda DIY menangkap tujuh pelaku kasus judi dadu online. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah warga asal Gunungkidul.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan.
“Kami menangkap tujuh tersangka di dua tempat kejadian perkara berbeda,” katanya dilansir dari laman Polda DIY, Rabu (12/2).
Mereka yang ditangkap yakni RE (25), LDP (28), dan HE (29), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Kemudian empat tersangka lain yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27), berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menambahkan modus para pelaku ini adalah dengan melakukan siaran langsung judi dadu di media sosial TikTok.
“Kami lakukan patroli siber pada Januari 2025. Kemudian mendapati ada akun yang siaran langsung judi dadu,” katanya.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan tiga pelaku di Gunungkidul saat mereka sedang siaran langsung.
Dari tiga orang yang ditangkap itu, RE diketahui berperan sebagaiu bandar sekaligus pemilik akun, rekening, dan operator.
Sedangkan dua tersanka lain berperan sebagai operator dan mencatat para pemain yang bergabung pada siaran langsung itu.
Tim patroli siber pada Februari 2025 juga menemukan akun TikTok lainnya yang menayangkan praktik judi dadu online secara langsung.
Tim pun berhasil menangkap empat pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan juga saat mereka sedang siaran langsung.
“Dari empat pelaku itu, tersangka W diketahui sebagai bandar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)
Baca artikel lainnya: