Koran Jogja, Sleman – Polresta Sleman menangkap seorang pria inisial LDS (24) warga Bekasi terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik.
LDS sebelumnya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang pada 2024 lalu. Dia menipu korban hanya dengan modal foto yang diambil dari facebook.
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan kronologi dari peristiwa awalnya tersangka menawarkan sejumlah mobil antik kepada korban.
Pelaku menawarkan tiga unit mobil antik yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 Miliar lalu satu unit mobil DDODGE CHARGER seharga Rp450 juta.
“Kemudian satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta,” katanya dilansir dari laman Polresta Sleman, Minggu (2/2).
Korban ini adalah seorang dokter asal Purworejo, Jawa Tengah sekaligus merupakan penggemar mobil antik.
Keduanya bertemu dan kenal di sebuah komunitas mobil antik. Korban percaya karena temannya juga merupakan rekan dari pelaku.
Korban kemudian sepakat dengan harga RP 2,55 miliar. kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 690 juta secara bertahap pada Maret 2023.
Setelah mendapatkan uang transfer itu, tersangka sulit dihubungi. Kemudian mobil yang dijanjikan akan dikirim dalam waktu dua pekan belum ada kabar.
Korban kemudian mencari informasi mobil itu dan mengetahui foto mobil itu dari facebook orang lain. Karena merasa ditipu, akhirnya melapor ke polisi pada Agustus 2023.
Tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar utang.
“Kami juga menerima telepon dari pacar pelaku di Medan, yang mengaku juga kena tipu,” pungkasnya. (*)
Baca artikel lainnya: