Sleman, Koran Jogja – Jumlah kunjugan di destinasi wisata di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakrta (DIY) mulai menurun dengan adanya Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suci Iriani Sinuraya mengatakan pada hari ke 2 (Selasa 12 Januari 2021) pelaksanaan PTKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di wilayah Sleman, cukup berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Destinasi pariwisata rata-rata hanya dikunjungi oleh seperlima sampai seperempat dari jumlah tamu pada hari-hari sebelumnya.
Tebing Breksi yang selama bulan Januari ini rata-rata dikunjungi oleh 500an pengunjung pada hari Selasa ini sampai pukul 15.00 WIB hanya dikunjungi tidak lebih dari 150 pengunjung, demikian juga dengan Studio Alam Gamplong yang rata-rata sebelumnya kisaranya seperti halnya Breksi saat ini tercatat tamu yang berkunjung sejumlah 182 pengunjung.
Wisata alam lain seperti Kaliurang juga sepi dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 175 pengunjung, demikian juga dengan Watu Purbo yang sebelumnya dikunjungi rata-rata 400an pengunjung pada hari ke 2 PSBB ini dikunjungi oleh tidak lebih dari 50 wisatawan.
“Untuk Museum Gunung Merapi hanya pada masa PTKM ini merubah hari pelayanan kunjungannya, melayani kunjungan hari Selasa sampai dengan Jum’at, dan pada hari Sabtu, Mingu, dan Senin, tutup,” katanya, Selasa (12/1).
Beberapa destinasi lainnya di Sleman seperti Candi Ijo, Candi Sambisari, dan Taman Pelangi Monjali tutup pada masa penerapan PTKM.
Pelaksanaan Prokes/ SOP pada pelaksanaan Operasional Terbatas secara umum dilaksanakan dengan baik oleh pengelola destinasi. Pihak manajemen atau kelompok masyarakat yang mengelola destinasi-destinasi di wilayah Sleman rata-rata sudah menyadari pentingnya konsistensi pelaksanaan Prokes yang tidak hanya untuk melindungi wisatawan tetapi juga untuk melindungi karyawan atau operator dan juga lingkungannya.
“Saya menghibau kepada seluruh pelaku UJP (Usaha Jasa Pariwisata) dan juga pengelola destinasi yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, agar mematuhi jam operasional dan melaksanakan Prokes dengan baik dan konsisten. Dari kegiatan monitoring dari Dinas Pariwisata maupun dari Tim Satgas Covid akan menindak tegas menutup UJP maupun destinasi yang tidak mematuhi ketentuan sesuai Instruksi Bupati maupun SE dari Dinas Pariwisata,” ucapnya.
Dinas Pariwisata Sleman mengeluarkan SE No, 836/029 tertanggal 8 Januari 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman No. 01/INSTR/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sleman.
Surat Edaran tersebut lebih spesifik mengatur terkait operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata, destinasi pariwisata, dan juga kuliner agar jam buka operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB sedangkan untuk layanan antar/ dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.
Untuk mencegah penyebaran Covid 19, selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 tempat kuliner pelayanan makan di tempat dibatasi kapasitasnya hanya 25% dari daya tampungnya sedangkan untuk tempat wisata alam agar lebih konsisten untuk pembatasan pengunjungnya maksimal 50% dari daya tampungnya serta tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan pada destinasi wisata.(rid)