Yogyakarta – Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang para kadernya melakukan pungutan liar (pungli) kepada siapapun dengan dalih untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ketika ada oknum yang diketahui melanggarnya maka sanksi tegas akan dijatuhi.
Ketua MPW PP DIY Faried Jayen Soepardjan, mengatakan imbauan ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Majelis Pimpinan Nasional PP dengan nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Ia meminta kepada seluruh kader PP di DIY mentaatinya.
Baik itu kepengurusan di jenjang kabupaten maupun kota, hingga basis. Sebab hal ini menyangkut citra dan identitas organisasi. “Mengimbau dan menginstruksikan sampai basis dan seluruh kader PP DIY menaati surat edaran tersebut,” katanya, Sabtu (16/5).
Jayen mengatakan PP DIY menempatkan pelaku usaha, instansi pemerintah maupun kalangan masyarakat yang lain bukan sebagai objek. Namun merupakan mitra yang tidak terpisahkan dalam konteks membangun dan menjaga kondusifitas DIY.
“PP DIY adalah ‘kawan’ masyarakat DIY termasuk semua para pelaku usaha di DIY,” ucapnya.
Jayen meminta kepada seluruh pihak, terutama pelaku usaha agar tidak segan melaporkan ke kepolisian. Ketika memang ada oknum anggota PP DIY melakukan pungutan liar.
“Kami minta untuk tidak segan-segan melaporkan kepada polisi apabila ada oknum-oknum baik perorangan maupun kelompok yang meminta japrem (jatah preman) atau apapun bentuknya,” kata Jayen.
Ia juga mengungkapkan secara organisasi PP DIY tidak pernah ada perintah meminta pungutan ilegal kepada siapapun. Sebaliknya, pihaknya membuka peluang bermitra ataupun kerja sama dengan masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha.
Jayen menyebut bagi PP DIY menjalin hubungan positif yang jauh dari watak-watak preman bukanlah sebatas isapan jempol. Terbangunnya relasi sosial yang baik antara PP DIY dengan masyarakat dan para pelaku usaha sudah berjalan lama.
Bahkan belakangan ini juga digelar aksi sosial di beberapa daerah, seperti Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, sampai Kulon Progo. Yakni kegiatan bagi-bagi masker, hand sanitizer, makanan takjil, hingga uang jutaan rupiah.
Aksi yang menyasar warga terdampak wabah Covid-19 itu pun sempat viral di media sosial. Kegiatan itu pun masih akan terus berlanjut dengan beredarnya poster bertuliskan ‘Akan Terus Berbagi’ dengan gambar wanita bermasker yang tidak lain adalah Ketua Badan Pengusaha PP DIY, Yuni Astuti.
Dalam Surat Edaran (SE) oleh Majelis Pimpinan Nasional PP dengan nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu berisi tentang peringatan keras kepada para kadernya di seluruh daerah untuk tidak melakukan aksi ilegal melalui pemungutan liar dengan dalih meminta Tunjangan Hari Raya (THR), kepada siapapun.
Sebagai konsekuensi bagi yang melanggar larangan tersebut, akan dijatuhi sanksi tegas terhadap jenjang kepengurusan organisasi.
“Dilarang melakukan pungutan-pungutan liar kepada siapapun baik kepada masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya,” kata Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, dikutip dari SE MPN, Jumat (16/5).
MPN PP juga mengimbau kepada seluruh jenjang kepengurusan PP untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk membantu penyaluran logistik kepada masyarakat di tengah pandemi wabah Covid-19.
Selain itu juga meminta supaya terus menjaga kesehatan diri, dan keluarga. Memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin, atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Terbitnya SE MPN PP terkait larangan melakukan pungli itu merupakan respon setelah munculnya permintaan THR yang ber-kop surat sebuah ormas kepada para pelaku usaha di Kota Bekasi Jawa Barat, pada Selasa 12 Mei 2020. Surat itu mencatut nama pejabat sebagai pihak yang ditembuskan. Antara lain Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, Camat Bekasi Timur dan Danranil Bekasi Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, surat tersebut akhirnya ditarik kembali.(rid/eks)